Penuntut Polres Pangkalpinang Antarkan Dirut PT DAK 10 Hari Ke Penjara

    Penuntut Polres Pangkalpinang Antarkan Dirut PT DAK 10 Hari Ke Penjara
    Photo : AKP Adi Putra SH MH Kasat reskrim Polres Pangkalpinang mewakili Warga selalu Penuntut

    BABEL (PANGKALPINANG) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis r terhadap direktur PT DAK selaku penanggung perusahaan tersebut terkait perkara sengketa lahan di kawasan jalan Tambak Udang, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

    Sidang putusan tersebut digelar di pengadilan setempat, Kamis (28/5/2021) malam di PN Kelas I Pangkalpinang.

    Dalam putusan majelis hakim tersebut menetapkan Ahmad Dani Virsal (terdakwa) bin Muhamad Syirmachrib selaku direktur utama (Dirut) PT DAK diputuskan bersalah dengan hukuman sanksi pidana yakni kurungan 10 hari, dan percobaan 1 bulan.

    Majelis hakim menyatakan jika terdakwa (Ahmad Dani Virsa) terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Perpu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 1 UU RI No 1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang - Undang, dengan dijatuhi hukuman 10 hari kurungan (Percobaan selama 1 bulan), Namun dalam hal ini apabila terdakwa melakukan pelanggaran sebelum masa percobaan selesai, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan sebagai mana yang telah ditentukan.

    Sekedar diketahui, perkara sengketa lahan ini naik ke proses persidangan di PN Pangkalpinang Kelas I Pangkalpinang sebelumnya berawal dari laporan seorang warga Syahrial kepada pihak kepolisian dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-54/II/2021/SPKT RES PKP tanggal 15 Februari 2021.

    Dalam laporannya di pihak kepolisian, Syahrial alias Rizal (pelapor) bin Tayib Yusuf mengaku telah terjadi tindak pidana pemakaian tanah dengan cara pemasangan plang papan di atas sebuah lahan yang berlokasi di kawasan jalan Tambak Udang, Selindung Pangkalpinang tanpa seijinnya.

    Pasalnya sebelum perkara ini naik ke persidangan, Syahrial pun mengaku jika di lokasi lahan miliknya tersebut tanpa sepengetahuan olehya terdapat sebuah papan plang bertuliskan 'Tanah ini dibawah pengawasan Advokat Chandra Marpaung dan Partners.

    Menyaksikan kondisi tersebut, alangkah kegetnya ia tanpa disangka lahan atau sebidang tanah di lokasi telah terpasang papan plang bertuliskan Tanah ini di bawah pengawasan Chandra Marpaung & Partners.

    Sebagaimana dalam perkara ini berdasarkan Pasal 6 ayat ke (1) hurf b Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Sementara dalam kasus yang menjerat sang direktur PT DAK ini lantaran pihak perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan tersebut dengan cara

    menanam 3 (tiga) patok dan memasang 1 (satu) plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik pelapor (Syahrial).

    Selanjutnya, dan terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik serta diakui kepemilikannya oleh PT DAK dan Perkapalan Air Kantung Sungailiat ini di hadapan majelis hakim saat persidangan. 

    Oleh karenanya dalam perkara ini pun pelapor menyatakan jika perbuatan PT DAK tersebut diketahui pada Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WiB berlokasi di jalan Tambak Udang Selindung, Gabek Kota Pangkalpinang.

    Padahal status lahan yang dipasang papan plang tersebut Syahrial mengaku jika ia sesungguhnya telah memiliki alat bukti berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03736 Daftar Isian 307 No. 12891/2020 Daftar Isian No. 208 No. 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020.

    Namun sebelum perkara ini naik ke persidangan, pihak PT DAK dan Perkapalan Air Kantung justru malah mengklaim kepemilikan di atas lahan di lokasi tersebut. Bahkan sebelum perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian, Syahrial sempat melayangkan surat ke pihak perusahaan tersebut (PT DAK) dengan maksud agar PT DAK segera mencabut papan plang dan sejumlah patok yang telah di atas lahan miliknya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra SH MH seijin Kapolres Pangkalpinang AKBP Zevy membenarkan jika pihaknya sebelumnya sempat menangani perkara kasus sengketa lahan di kawasan jalan Tambak Udang, Selindung, Gabek Pangkalpinang.

    "Kasus ini merupakan perkara Tipiring. Persidangan berlangsung pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dari pukul 11.30 WIB

    hingga pukul 23.10 WIB atau malam hari, " kata Adi Putra dalam pesan singkatnya, What's App (WA), Sabtu (28/5/2021) siang.

    Adi menegaskan jika dalam perkara ini pihaknya (Polres Pangkalpinang) selaku 

    kuasa penuntutan diwakili oleh Sat Reskrim Polres pangkalpinang dibawah pimpinannya beserta tim. 

    "Alhamdulillah bahwa kebenaran tetap mencari jalannya. Ini salah satu fungsi pihak kepolisian dalam upaya membela hak-hak masyarakat. Semoga Allah melimpahkan kemudahan, kesuksesan dan keberkahan dalam pelaksanaan tugas Sat Reskrim kedepan. Aamiin Ya Robbal'alamin, " ucap Kasat Reskrim.

    Sejauh ini pihak pengacara PT DAK & Perkapalan Air Kantung masih diupayakan dikonfirmasi oleh tim media BabelToday.com terkait putusan majelis hakim PN kelas I Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis Dirut PT DAK (Ahmad Dani Virsa) bersalah. (tim)

    Rikky Fermana

    Rikky Fermana

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Warga Bangka Tengah Produksi Minuman...

    Artikel Berikutnya

    Pidsus Kejari Pangkalpinang Serahkan Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Modus Kerjasama Peleburan Bijih Timah Untungkan Oknum Pejabat PT Timah Namun Berpotensi  Rugikan Negara
    Tin Slag Dilebur Di Smelter PT Samudera Kopan Metalindo Disinyalir  Proyek Kesejahteraan Oknum Pejabat PT Timah
    Cari Muka Namun Tak Paham Peraturan BPTN Disanggah Cuma Pakai Opini
    Batal Dititipkan Di Smelter Kawasan Ketapang, Tin Slag Milik PT Timah Diantar Kembali Ke Air Mesu Bangka Tengah
    Smelter Di Kawasan Ketapang Pangkalpinang Dikabarkan Akan Menampung Tin Slag Milik PT Timah

    Ikuti Kami